Pembayaran Bpjs Kelas 2

Pembayaran Bpjs Kelas 2

Iuran BPJS Kesehatan 2024

Untuk saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 yang berlaku, khususnya untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, adalah sebagai berikut.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana mengubah sistem kelas 1, 2, dan 3 pada pelayanan rawat inap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara menyeluruh pada 2025.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan penerapan KRIS tersebut kemungkinan tidak menimbulkan kenaikan tarif iuran terhadap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kelas 3. Sementara kenaikan iuran pada peserta kelas 1 dan kelas 2 berpotensi terjadi.

“Kalau kelas 3 enggak akan naik. Kelas 3 itu kan, mohon maaf, umumnya PBI (penerima bantuan iuran). Kenapa dia PBI? Tidak mampu,” kata Ali usai menghadiri kegiatan penyerahan penghargaan UHC (Universal Health Coverage) Awards 2024 di Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024, seperti dikutip dari Antara.

Untuk diketahui, ketentuan besaran iuran peserta BPJS Kesehatan kini masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun iuran bagi PBI JKN dibayarkan oleh pemerintah sepenuhnya.

Iuran bagi peserta dengan manfaat pelayanan kelas 3 dikenakan tarif sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, peserta hanya diwajibkan membayar iuran sebesar Rp35.000 per bulan karena pemerintah memberikan bantuan atau subsidi iuran sebesar Rp7.000 per bulan.

Kemudian, peserta BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan kesehatan di ruang perawatan kelas 2 diharuskan membayar iuran bulanan sebesar Rp100.000. Sementara untuk kelas 1 sebesar Rp150.000 per bulan.

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) dengan status pegawai negeri sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.

Kemudian, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah setiap bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen diambil dari gaji atau upah peserta.

Selanjutnya, untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya; serta ayah, ibu, dan mertua, iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayarkan oleh pekerja.

Berikutnya, iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda/duda, atau anak yatim piatu dari veteran/perintis kemerdekaan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan yang dibayarkan oleh pemerintah.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan maksimal tanggal 10 setiap bulan. Apabila terlambat membayar, maka tidak akan dikenakan denda.

Denda akan dikenakan saat dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap. Adapun besaran denda sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Ketentuan pengenaan denda iuran BPJS Kesehatan meliputi jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan, besaran denda paling tinggi Rp30 juta, dan denda bagi peserta PPU ditanggung oleh pemberi kerja.

Halo, Sobat Zenius! Elo masih ingat nggak materi tentang karakteristik perusahaan dagang? Nah, kalau elo masih ingat di dalam suatu perusahaan dagang pasti ada kegiatan jual beli barang yang pembayarannya dapat dilakukan dengan cara tunai maupun kredit.

Seperti yang kita ketahui, pembayaran yang dilakukan dengan cara tunai tentunya lebih mudah dan praktis. Namun, bagaimanakah dengan pembayaran secara kredit? Yap, berbeda dengan pembayaran tunai, kalau pembayaran secara kredit terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

So, apa saja syarat pembayaran pada perusahaan dagang dengan cara kredit? Yuk, cari tahu!

Syarat Pembayaran n/30

Syarat pembayaran perusahaan dagang n/30 merupakan pembayaran yang dilakukan paling lambat 30 hari setelah transaksi. Misalnya, PT. XYZ melakukan transaksi pada tanggal 10 Maret 2021 maka batas akhir pembayarannya adalah 30 hari setelahnya yaitu jatuh pada tanggal 9 April 2021.

Sama dengan sebelumnya, n/30 di sini tidaklah mutlak. Jadi, batas waktu pembayaran bisa diubah tergantung dengan perjanjian antara penjual dan pembeli.

Syarat Pembayaran 2/10 n/30

Syarat pembayaran perusahaan dagang 2/10 n/30 artinya perusahaan harus melunasi pembayaran maksimal 30 hari setelah transaksi, tetapi perusahaan mendapat diskon sebesar 2% apabila dapat membayar paling lambat 10 hari dari tanggal transaksi.

Istilah 2/10 n/30 merupakan salah satu istilah yang paling sering dipakai sebagai syarat pembayaran perusahaan dagang.

Misalkan PT. XYZ melakukan transaksi pembelian barang pada tanggal 18 Maret 2021 dengan syarat pembayaran 2/10 n/30. Bagaimana cara menghitung 2/10 n/30 sebagai syarat pembayaran PT. XYZ?

Jadi, PT. XYZ mendapat potongan tunai sebesar 2% jika dapat membayar sebelum tanggal 29 Maret 2021. Namun, jika PT. XYZ membayar mulai dari tanggal 29 Maret 2021 hingga 17 April 2021, maka PT. XYZ tidak mendapat diskon.

Perlu elo pahami, kalau angka 2/10 n/30 bisa berubah tergantung pada syarat penjual dan pembeli yang telah disepakati ketika melakukan transaksi ya, guys.

Baca Juga: Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuat Jurnal Penutup – Materi Ekonomi Kelas 12

Syarat Pembayaran Perusahaan Dagang

Syarat pembayaran perusahaan dagang merupakan syarat yang disepakati oleh penjual dan pembeli ketika melakukan transaksi penjualan atau pembelian secara kredit. Nah, di bawah ini merupakan syarat-syarat pembayaran perusahaan dagang yang perlu elo ketahui.

Jakarta, CNBC Indonesia - Jaminan kesehatan masyarakat akan berubah sistem. Tahun ini, BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus. Sistem tersebut akan digantikan oleh BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Nantinya, akan ada perubahan sistem kelas rawat, hingga kini besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama.

Namun, besaran nominal iuran BPJS Kesehatan masih sama karena landasan hukumnya belum ada perubahan, yakni masih tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

"Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada," ucap Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sesuai rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, bulan lalu seperti dikutip Sabtu (20/4/2024).

Di website BPJS Kesehatan juga masih tertera ketentuan tarif iuran BPJS Kesehatan yang belum berubah. Iuran ini dibedakan berdasarkan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.

Iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500, akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. Sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, dan sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Adapun iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

Sedangkan, Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

"Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial," kata Prof Ghufron.

Ghufron mengatakan jika iurannya sama, bagi orang kaya jelas tidak memberatkan, tetapi bagi orang miskin malah akan menyulitkan. Dirinya kembali menekankan jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan menggunakan konsep gotong royong.

Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3

Perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dapat dilihat dari besaran iuran yang dibayar setiap bulannya. Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya.

BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan

BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan

BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan

Sebagai informasi, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat setor ke kantor cabang BPJS terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket.

BPJS Kesehatan Kelas 1:

Peserta BPJS kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP. Akan tetapi, jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Kelas 2:

Peserta BPJS kelas 2 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 3-5 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP. Hal ini dapat dilakukan asalkan peserta mau membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Kelas 3:

Peserta BPJS kelas 3 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 4-6 orang. Jika ruang rawat inap kelas 3 rujukan penuh, pihak faskes dapat merujuk pasien ke faskes lain yang ruang inap kelas 3-nya masih tersedia.

Perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3 selanjutnya yang perlu diketahui adalah besaran biaya kacamata yang ditanggung. Perlu diketahui, BPJS Kesehatan memberikan subsidi kacamata yang besaran harganya telah diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, berikut rinciannya:

Hak rawat kelas 3: Rp 165.000

Hak rawat kelas 2: Rp 220.000

Hak rawat kelas 1: Rp 330.000

Nilai subsidi kacamata tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 10% di masing-masing kelas. Sebelumnya, subsidi kacamata untuk kelas 3 hanya Rp 150.000. Adapun subsidi untuk kelas 2 Rp 200.000. Sedangkan subsidi untuk kelas 1 Rp 300.000.

Sebagai informasi, ada ketentuan yang mengikat tentang berapa kali peserta dapat memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata. Hal ini ditujukan untuk membatasi pembelian kacamata menggunakan subsidi biaya yang telah disediakan.

Secara khusus, BPJS Kesehatan menetapkan waktu pembelian setiap dua tahun sekali untuk setiap peserta. Dengan demikian, pembelian kacamata di luar ketentuan tersebut akan ditanggung sendiri oleh peserta.

Saksikan video di bawah ini:

Pengaplikasian Syarat Pembayaran Perusahaan Dagang

Terakhir, supaya elo makin paham tentang syarat pembayaran perusahaan dagang yang sudah gue sampaikan, berikut ini gue paparkan cara menerapkan syarat pembayaran perusahaan dagang.

Setiap terjadi transaksi penjualan, perusahaan dagang perlu mengirim faktur penjualan kepada konsumen ketika barang telah sampai ke tangan konsumen. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa konsumen dapat melunasi pembayaran tepat waktu, sesuai dengan kesepakatan.

Selain itu, faktur penjualan merupakan bukti transaksi tanda terima barang yang isinya terdiri dari nomor faktur, nama perusahaan, nama konsumen, alamat konsumen, tanggal faktur dicetak, detail barang, harga yang harus dilunasi pembeli, serta syarat pembayaran.

Penjualan perusahaan selalu diiringi dengan penerimaan kas. Namun, kapan pembayaran yang diterima perusahaan dibayar akan bergantung pada syarat pembayaran yang disepakati.

Dalam kegiatan jual beli, tentunya perusahaan dagang juga akan menerima faktur penjualan dari produsen saat perusahaan melakukan pembelian barang.

Sebelum bertransaksi, perusahaan dagang perlu mempertimbangkan syarat pembayaran yang diberikan oleh produsen. Ada biaya yang harus dilunasi perusahaan nantinya, yakni berupa harga pokok barang. Jangan sampai, perusahaan nggak memiliki kas yang cukup untuk melunasi pembayaran.

Seperti yang gue dijelasin, syarat pembayaran tidaklah mutlak, dapat berubah-ubah sesuai kesepakatan penjual dan pembeli. Selain itu, setiap perusahaan dagang juga punya syarat pembayaran sendiri-sendiri.

Sistem pembayaran harus disampaikan dengan jelas supaya nggak menimbulkan kesalahpahaman dan nggak ada pihak yang merasa dirugikan. Untuk itu, perusahaan dagang perlu membuat dan menerapkan suatu sistem pembayaran yang jelas. Misal, menetapkan deadline atau tanggal jatuh tempo untuk pembayaran.

Tanpa batas waktu dan syarat pembayaran, konsumen dapat melakukan pelunasan sesuka hati. Tentunya, hal ini akan berdampak buruk bagi perusahaan dagang karena bisa menimbulkan kendala finansial yang mengganggu kegiatan operasional perusahaan.

Contoh Soal Syarat Pembayaran Perusahaan Dagang

Untuk menguji pemahaman elo, yuk kita masuk ke contoh soal syarat pembayaran perusahaan dagang di bawah ini!

A. Akan mendapat potongan 3% jika pembayaran maksimal dilakukan 10 hari setelah transaksi.

B. Akan mendapat potongan 10% jika pembayaran maksimal dilakukan 3 hari setelah transaksi.

C. Akan mendapat potongan 3% jika pembayaran maksimal dilakukan 30 hari setelah transaksi.

D. Akan mendapat potongan 10% jika pembayaran maksimal dilakukan 30 hari setelah transaksi.

E. Akan mendapat potongan 3% jika pembayaran maksimal dilakukan akhir bulan transaksi.

Makna 3/10 dari syarat pembayaran 3/10, EOM yakni perusahaan akan mendapat potongan 3% jika pembayaran maksimal dilakukan 10 hari setelah transaksi. Maka, jawaban yang tepat adalah A.

2. Pernyataan yang tepat mengenai 2/10, EOM adalah ….

A. Akan mendapat potongan 2% jika pembayaran dilakukan sampai akhir bulan.

B. Potongan 2% akan didapat jika dibayar 30 hari setelah transaksi.

C. Pembayaran maksimal dilakukan 30 hari setelah hari setelah transaksi.

D. Pembayaran maksimal dilakukan paling lambat akhir bulan, pada bulan dilakukan transaksi.

E. Potongan 10% akan didapat jika dibayar maksimal akhir bulan pada bulan terjadinya transaksi.

Angka 2 berarti perusahaan mendapat potongan harga sebesar 2% sedangkan angka 10 berarti periode diskon maksimal 10 hari setelah transaksi. Batas akhir pembayaran adalah akhir bulan pada bulan dilakukan transaksi. Maka, jawaban yang tepat adalah D.

3. Syarat pembayaran 2/10, n/60 menunjukan bahwa pembayaran maksimal dilakukan ….

A. Maksimal 2 hari setelah transaksi.

B. Maksimal 10 hari setelah transaksi.

C. Maksimal 60 hari setelah transaksi.

D. Maksimal 2 minggu setelah transaksi.

E. Tidak ada batas waktu pembayaran.

Angka 60 berarti batas waktu pelunasan adalah 60 hari setelah transaksi. Sehingga, jawaban yang tepat adalah C.

Baca Juga: Fungsi Jurnal Umum, Cara Membuat, dan Contohnya – Materi Ekonomi Kelas 12

Yeay, selesai juga nih pembahasan kita hari ini tentang syarat pembayaran perusahaan dagang. Bagi elo yang mau tahu lebih banyak tentang perusahaan dagang, yuk langsung kunjungi aplikasi Zenius atau klik banner di bawah ini!

http://repository.stieken.ac.id/528/3/BAB%202.pdf hal 16

Nurmawan, 2020, Siklus Akuntansi pada Perusahaan Dagang, Bogor : Direktorat SMA, Direktorat Jenderal PAUD, DIKDAS, dan DIKMEN. http://repositori.kemdikbud.go.id/21986/1/XII_Ekonomi_KD-3.5_Final.pdf

Arifin, I. & Wagiana, G.H., 2009,  Membuka Cakrawala Ekonomi untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.

http://mirror.unpad.ac.id/bse/Kurikulum_2006/12_SMA/Membuka_cakrawala_ekonomi_SMA_XII_Imamul_A.pdf

Muawanah, U. et al., 2008, Konsep Dasar Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Jilid 1 untuk SMK. Jakarta : Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, DIrektorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.

Originally Published: February 10, 2022Update by: Karine Lutfiah Oktaviana (Kampus Merdeka Intern)

Syarat Pembayaran EOM, n/10

Syarat pembayaran EOM n/10 merupakan pembayaran yang dilakukan maksimal 10 hari setelah akhir bulan. Misalnya, PT. XYZ melakukan transaksi pada tanggal 18 Maret 2021 maka maksimal pembayarannya 10 hari setelah akhir bulan yakni jatuh pada tanggal 10 April 2021.

Selain itu, yang perlu elo ingat angka n/10 tidaklah mutlak sehingga bisa berubah-ubah tergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli. Jadi, kalau kesepakatan pembayarannya 15 hari setelah akhir bulan maka menjadi EOM, n/15.

Video: Soal Tarif & Defisit BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Menkes!

BPJS Kesehatan terdiri dari tiga tingkatan kelas yang penting untuk diketahui. Tingkatan kelas ini terdiri dari kelas 1, 2, dan 3. Lantas, apa saja perbedaannya?

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Program ini terdiri dari beberapa tingkatan kelas.

Pemilihan tingkatan kelas BPJS Kesehatan perlu dipertimbangkan dengan cermat agar peserta dapat menikmati manfaat dari asuransi kesehatan pemerintah tersebut. Oleh karena itu, simak perbedaan antara BPJS kelas 1, 2, dan 3, termasuk besaran iuran hingga fasilitas yang disediakan di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Pembayaran 3/10, n/30

Syarat pembayaran perusahaan dagang 3/10 merupakan potongan harga sebesar 3% yang akan didapat perusahaan apabila melunasi pembayaran dalam rentang waktu 10 hari setelah transaksi. Sedangkan, n/30 berarti maksimal pembayaran dilakukan 30 hari setelah transaksi.

Misalnya, PT. XYZ melakukan transaksi tanggal 10 Maret 2021 maka periode diskonnya mulai dari tanggal 11 Maret 2021 hingga 20 Maret 2021. Sementara itu, batas akhir pembayarannya yakni 30 hari setelah terjadinya transaksi yakni jatuh pada tanggal 9 April 2021.

Yap, masih sama dengan syarat sebelumnya, angka 3/10 dan n/30 ini bisa berubah-ubah sesuai dengan persetujuan antara penjual dan pembeli.